Wajib Lapor Perusahaan
Indonesia
Pasal 8 ayat (1) UU №7/1981 juga mewajibkan pengusaha
atau pengurus untuk melaporkan secara tertulis pemindahan, penghentian,
pembubaran perusahaan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum dilakukannya
pemindahan, penghentian atau pembubaran perusahaan tersebut.
Pelaporan mengenai pemindahan, penghentian or pembubaran
perusahaan di atas harus memuat keterangan sebagai berikut:
1.
nama dan alamat
perusahaan atau bagian perusahaan;
2.
nama dan alamat
pengusaha;
3.
nama dan alamat
pengurus perusahaan;
4.
tanggal
memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan;
5.
kewajiban-kewajiban
yang telah dan akan dilaksanakan terhadap buruhnya, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, perjanjian kerja, perjanjian perburuhan dan
kebiasaan-kebiasaan setempat; dan
6.
jumlah buruh yang
akan diberhentikan.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor SE.3/MEN/III/2014 Tentang Pelaksanaan
Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (“SE Menakertrans 3/2014”),
batas waktu proses pengesahan pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaan di
perusahaan adalah 1 (satu) hari kerja setelah menerima berkas pendaftaran wajib
lapor ketenagakerjaan di perusahaan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani
dengan dibubuhi stempel perusahaan.
Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dalam
pengurusan dokumen wajib lapor ketenagakerjaan. Untuk mengetahui informasi
lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya pengurusan
dokumen tersebut silahkan menghubungi kami.
Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota
Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
No comments:
Post a Comment