Peraturan Wajib Lapor Perusahaan
Ada 3(tiga) alasan mengapa Perusahaan harus
mengurus Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK), diantaranya adalah:
1. Indikator Bagi Perusahaan Anda Dalam
Menjalankan Program Kesejahteraan Karyawan
Perlu diketahui bahwa sebelum Wajib Lapor
Ketenagakerjaan diterima dan disahkan oleh instansi terkait, terdapat beberapa
persyaratan yang terkait dengan program kesejahteraan karyawan, apakah
perusahaan anda sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan
Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK)?
Hal ini menjadi alasan mengapa WLK dapat
menjadi indikator bahwa perusahaan anda telah melaksanakan program
kesejahteraan bagi karyawan perusahaan anda secara baik dan benar.
2. Terdapat Sanksi Pidana
Demi terlaksananya semua rencana pemerintah
diatas, diperlukan adanya sanksi yang bertujuan untuk menertibkan para
pelaksana kebijakan. Salah satunya diatur di dalam Pasal 10 ayat 1
Undang-Undang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, berbunyi: “Pengusaha
atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 13 diancam
dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp. 1.000.000,- .(satu juta rupiah).
”Dalam ayat tersebut menjelaskan, adanya
sanksi berupa kurungan maksimal 3 (tiga) bulan atau denda maksimal Rp.1.000.000
(satu juta rupiah) apabila sebuah badan usaha tidak melakukan kewajibannya
melaporkan data-data perusahaan, baik itu setelah berdiri maupun perpanjangan
setiap tahunnya, pelaporan tersebut dilakukan selambat-lambatnya 30 hari
sebelum memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan seperti yang
sudah dijelaskan sebelumnya.
3. Persyaratan Wajib Apabila Perusahaan Ingin
Menggunakan Tenaga Kerja Asing.
Dokumen WLK menjadi salah satu persyaratan wajib
yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebelum
perusahaan anda dapat mengajukan permohonan untuk menggunaan Tenaga Kerja Asing
(TKA).
Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dalam
pengurusan dokumen tersebut. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau
ingin menanyakan tentang syarat dan biaya pengurusan dokumen wajib lapor
ketenagakerjaan silahkan menghubungi kami.
Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota
Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
No comments:
Post a Comment