JASA URUS PERATURAN PERUSAHAAN YANG SAH SECARA HUKUM
Menurut
pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dalam Abdul Khakim
(2009:94), pengertian Peraturan Perusahaan (PP) adalah Peraturan yang dibuat
secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib
perusahaan.
Peraturan
Perusahaan (PP) berdasarkan ketentuan Pasal 103 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
merupakan salah satu bentuk dari sarana hubungan industrial. Yang dijelaskan
bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) orang wajib membuat Peraturan Perusahaan yang mulai berlaku setelah
disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Kewajiban
membuat peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama.
Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan dokumen pengesahan PP. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.
Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota
Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
No comments:
Post a Comment