PERATURAN PERUSAHAAN DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
CV Kevin Jasperindo adalah salah satu
perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Pengurusan Legalitas Dokumen di Dinas
Ketenagakerjaan (Depnaker), jasa yang kami berikan berkaitan dengan pembuatan/penyusunan
Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, seperti :
1. Membuat Peraturan
Perusahaaan/Perjanjian Kerja Bersama sesuai dengan Undang-Undang dan Ketentuan
yang berlaku;
2.
Memberikan Konsultasi
Ketengakerjaan sebelum Membuat Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama;
3. Memberikan Input kepada
Perusahaan Mengenai Isi Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama;
4.
Mengurus Administrasi
Pengesahan Peraturan Perusahaan/ Perjanjian Kerja Bersama sampai Mendapat Surat
Keputusan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
TAHAPAN PEMBUATAN PERATURAN
PERUSAHAAN/PERJANJIAN KERJA BERSAMA
1.
Persetujuan Proposal
2.
Penandatanganan Kontrak
3.
Pembayaran Down
Payment
4.
Pengumpulan Data
5.
Pembuatan Draft Peraturan
Perusahaan
6.
Review Draft &
Finalisasi
7.
Pengesahan Peraturan
Perusahaan
Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau
ingin menanyakan tentang syarat dan biaya pengesahaan PP silahkan menghubungi
kami.
Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota
Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
No comments:
Post a Comment