WAJIB LAPOR PERUSAHAAN KE DISNAKER
Menurut UU Nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan mewajibkan setiap pengusaha atau pengurus melaporkan
secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali,
memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Menteri atau Pejabat yang
berwenang.
Menurut pasal 1 huruf ( b ) UU No.7/1981 , yang dimaksud
sebagai pengusaha adalah:
1. Orang, Persekutuan atau Badan Hukum yang
menjalankan sesuatu Perusahaan milik sandiri;
2. Orang, atau Persekutuan atau Badan Hukum yang
berdiri sendiri menjalankan Perusahaan yang bukan miliknya;
3. Orang, Persekutuan atau Badan Hukum yang
berada di Indonesia mewakili peuusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2 di atas.
Pengusaha atau Pengurus wajib melaporkan ke Suku Dinas
Tenaga Kerja Dan Transmigrasi masing-masing sesuai dengan tempat berdirinya
Perusahaan selambat lambatnya dalam waktu 30 ( tiga puluh ) hari setelah
mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan Perusahaannya dan harus
diperbaharui setiap tahunnya.
Pengusaha wajib membuat laporan kondisi Ketenagakerjaan
pada perusahaan mereka yang sebenar-benarnya, baik itu untuk kantor Pusat
maupun cabang apabila ada.
Laporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan memuat Nama
perusahaan, Alamat Perusahaan, Nama dan alamat pengurus Perusahaan, tanggal
berdiri perusahaan, data pekerja dan fasilitas perusahaan, jaminan keselamatan
pekerja dan kesejahteraan pekerja.
Perusahaan wajib melaporkan atau memperbaharui Wajib
Lapor Ketenagakerjaan setiap tahunnya secara tertulis mengenai fasilitas
Perusahaan jaminan sosial dan perlindungan pekerja, penambahan pekerja atau
pengurangan Pekerja, hubungan tenaga kerja.
Untuk mengetahui informasi
lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan
menghubungi kami.
Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota
Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
No comments:
Post a Comment